Saturday, January 1, 2000

Pembantaraan Poin Agama Islam

1.   Makna Rukun Iman dan Rukun Islam
a)  Rukun iman :
(1)  Iman kepada Allah SWT
Kita mengetahui bahwa manusia bukanlah yang menciptakan dirinya sendiri, karena sebelumnya ia tidak ada. Sesuatu yang tidak ada tidak bisa mengadakan sesuatu. Manusia tidak pula diciptakan oleh ibunya dan tidak pula oleh bapaknya serta tidak pula muncul secara tiba-tiba. Dan sesuatu yang terwujud sudah pasti ada yang mewujudkannya. Dari sini kita mengetahui keberadaan Allah Subhanahu wa Ta’ala Pencipta kita dan Pencipta alam semesta.
(2)  Iman kepada malaikat Allah
Beriman kepada malaikat maksudnya kita mengimani segala penjelasan Allah dan Rasul-Nya tentang malaikat.
Malaikat adalah makhluk Allah yang berada di alam ghaib yang senantiasa beribadah kepada Allah. Mereka tidak memiliki sedikitpun sifat-sifat ketuhanan dan tidak berhak disembah. Allah menciptakan mereka dari cahaya dan mengaruniakan kepada mereka sikap selalu tunduk kepada perintah-Nya serta diberikan kesanggupan untuk menjalankan perintah-Nya.
(3)  Makna beriman kepada kitab-kitab Allah     
Kita juga wajib beriman bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala telah menurunkan kitab-kitab dan telah memberikan kepada beberapa rasul suhuf (lembaran-lembaran berisi wahyu).
(4)  Makna beriman kepada rasul-rasul Allah
Rasul adalah orang yang mendapat wahyu dengan membawa syari’at yang baru, sedangkan nabi adalah orang yang diutus dengan membawa syari’at rasul yang datang sebelumnya.
(5)  Makna beriman kepada hari akhir
Beriman kepada hari akhir maksudnya adalah mengimani semua penjelasan Allah dan Rasul-Nya yang menyebutkan tentang keadaan setelah mati, seperti: Fitnah kubur, azab kubur dan nikmat kubur, Ba’ts (kebangkitan manusia), Hasyr (pengumpulan manusia), bertebarannya catatan amal, Hisab, Mizan (timbangan), Haudh (telaga), Shirat (jembatan), syafa’at, surga, neraka dsb
(6)  Makna beriman kepada qadar Allah
Maksud beriman kepada qadar adalah kita mengimani bahwa semua yang terjadi di alam semesta ini yang baik mapun yang buruk adalah dengan qadha’ Allah dan qadar-Nya. Semuanya telah diketahui Allah, telah ditulis, telah dikehendaki dan diciptakan Allah.

b)  Rukun islam
Rukun Islam terdiri daripada lima perkara:

(1)  Mengucap dua kalimat syahadat
Makna syahadat Muhammad Rasulullah adalah mengetahui dan meyakini bahwa Muhammad utusan Allah kepada seluruh manusia, dia seorang hamba biasa yang tidak boleh disembah, sekaligus rasul yang tidak boleh didustakan. Akan tetapi harus ditaati dan diikuti. Siapa yang menaatinya masuk surga dan siapa yang mendurhakainya masuk neraka. Selain itu anda juga mengetahui dan meyakini bahwa sumber pengambilan syariat sama saja apakah mengenai syiar-syiar ibadah ritual yang diperintahkan Allah maupun aturan hukum dan syariat dalam segala sector maupun mengenai keputusan halal dan haram. Semua itu tidak boleh kecuali lewat utusan Allah yang bisa menyampaikan syariat-Nya. Oleh karena itu seorang muslim tidak boleh menerima satu syariatpun yang datang bukan lewat Rasul SAW.

(2)  Menunaikan salat lima kali sehari.
Salat lima waktu sehari semalam yang Allah syariatkan untuk menjadi sarana interaksi antara Allah dengan seorang muslim dimana ia bermunajat dan berdoa kepada-Nya. Juga untuk menjadi sarana pencegah bagi seorang muslim dari perbuatan keji dan mungkar sehingga ia memperoleh kedamaian jiwa dan badan yang dapat membahagiakannya di dunia dan akhirat.
Allah mensyariatkan dalam salat, suci badan, pakaian, dan tempat yang digunakan untuk salat. Maka seorang muslim membersihkan diri dengan air suci dari semua barang najis seperti air kecil dan besar dalam rangka mensucikan badannya dari najis lahir dan hatinya dari najis batin.
Salat merupakan tiang agama. Ia sebagai rukun terpenting Islam setelah dua kalimat syahadat. Seorang muslim wajib memeliharanya semenjak usia baligh (dewasa) hingga mati. Ia wajib memerintahkannya kepada keluarga dan anak-anaknya semenjak usia tujuh tahun dalam rangka membiasakannya

(3)  Berpuasa pada bulan Ramadan.
Sifat puasa:
Seorang muslim berniat puasa sebelum waktu shubuh (fajar) terang. Kemudian menahan dari makan, minum dan jima’ (mendatangi istri) hingga terbenamnya matahari kemudian berbuka. Ia kerjakan hal itu selama hari bulan Romadhon. Dengan itu ia menghendaki ridho Allah ta’ala dan beribadah kepada-Nya.

(4)  Mengeluarkan zakat.
Allah telah memerintahkan setiap muslim yang memilki harta mencapai nisab untuk mengeluarkan zakat hartanya setiap tahun. Ia berikan kepada yang berhak menerima dari kalangan fakir serta selain mereka yang zakat boleh diserahkan kepada mereka sebagaimana telah diterangkan dalam Al Qur’an.
Nishab emas sebanyak 20 mitsqal. Nishab perak sebanyak 200 dirham atau mata uang kertas yang senilai itu. Barang-barang dagangan dengan segala macam jika nilainya telah mencapai nishab wajib pemiliknya mengeluarkan zakatnya manakala telah berlalu setahun. Nishab biji-bijian dan buah-buahan 300 sha’. Rumah siap jual dikeluarkan zakat nilainya. Sedang rumah siap sewa saja dikeluarkan zakat upahnya. Kadar zakat pada emas, perak dan barang-barang dagangan 2,5 % setiap tahunnya. Pada biji-bijian dan buah-buahan 10 % dari yang diairi tanpa kesulitan seperti yang diairi dengan air sungai, mata air yang mengalir atau hujan. Sedang 5 % pada biji-bijian yang diairi dengan susah seperti yang diairi dengan alat penimba air.

(5)  Menunaikan Haji bagi mereka yang mampu.
Rukun Islam kelima adalah haji ke baitullah Mekkah sekali seumur hidup. Adapun lebihnya maka merupakan sunnah. Dalam ibadah haji terdapat manfaat tak terhingga :
Pertama, haji merupakan bentuk ibadah kepada Allah ta’ala dengan ruh, badan dan harta.
Kedua, ketika haji kaum muslimin dari segala penjuru dapat berkumpul dan bertemu di satu tempat. Mereka mengenakan satu pakaian dan menyembah satu Robb dalam satu waktu. Tidak ada perbedaan antara pemimpin dan yang dipimpin, kaya maupun miskin, kulit putih maupun kulit hitam. Semua merupakan makhluk dan hamba Allah. Sehingga kaum muslimin dapat bertaaruf (saling kenal) dan taawun (saling tolong menolong). Mereka sama-sama mengingat pada hari Allah membangkitkan mereka semuanya dan mengumpulkan mereka dalam satu tempat untuk diadakan hisab (penghitungan amal) sehingga mereka mengadakan persiapan untuk kehidupan setelah mati dengan mengerjakan ketaatan kepada Allah ta’ala.

2.   Makna Sholat berjamaah dan Sholat sunah
a)    Shalat berjamaah adalah
b)    Macam-macam Shalat sunnah :
i.    Sholat sunnah bukan rawatib: ialah sholat sunah yang mempunyai waktu-waktu tersendiri, sebab-sebab tersendiri dan tidak ada hubungannya dengan sholat fardhu (shalatlimawaktu).
Ø Sholat sunnah bukan rawatib yang tidak dilakukan berjama’ah
·      Shalat Witir (Shalat Ganjil)
·      Shalat Dhuha
·      Shalat Tahiyatul Masjid
·      Shalat Setelah Wudhu’
·      Shalat Istikharah
·      Shalat tahajud
·      Shalat tasbih
·      Shalat Awwabin
·      Shalat hajat
·      Shalat sunnah ihram
·      Shalat setelah tawaf
Ø Shalat Sunah Bukan Rawatib Yang Dilakukan Secara Berjama’ah
·      Sholat Tarawih
·      Sholat Hari Raya (Iedul Fitri & Iedul Adha)
·      Sholat Gerhana
·      Shalat Istisqa’ (Minta Hujan)
ii.   Shalat sunah rawatib
Dibagi 2 bagian:
Ø Shalat sunah rawatib mu’akkadah Muakkadah: yaitu sholat sunah yang selalu dilakukan oleh Nabi saw. Sholat ini jumlahnya ada 10 raka’at
·      Dua raka’at sebelum shalat Dhuhur
·      Dua raka’at setelah shalat Dhuhur
·      Dua raka’at setelah shalat Maghrib
·      Dua raka’at setelah shalat Isya’
·      Dua raka’at sebelum shalat subuh
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Aku shalat bersama Rasulallah saw dua raka’at sebelum shalat dzuhur, dua raka’at sesudahnya, dua raka’at sesudah shalat maghrib di rumah beliau, dua raka’at sesudah shalat isya’ di rumah beliau.” Kemudian ia berkata: “saudaraku Hafsha pernah meriwayatkan bahwa Rasulallah saw shalat dua raka’at ringan ketika terbit fajar (sebelum shalat subuh).” (HR Bukhari Muslim)
Ø Shalat sunah rawatib bukan mu’akkadah
Bukan Mu’akkadah: yaitu shalat sunnah yang kadang kadang ditinggalkan atau tidak dilakukan oleh Nabi saw. Shalat ini jumlahnya ada 12 raka’at,  yaitu:
·      Dua raka’at sebelum sholat zuhur
·      Dua raka’at sesudah shalat zuhur
·      Empat raka’at sebelum sholat Ashar
·      Dua raka’at sebelum sholat Maghrib
·      Dua raka’at sebelum sholat Isya’
3.  Makna berpuasa serta jenis - jenis Puasa
Puasa artinya menahan diri dari segala sesuatu.  Menurut istilah; Puasa artinya menahan diri dari makan dan minum dan dari segala perbuatan yang boleh membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari.
Jenis – jenis puasa
a)      Puasa yang hukumnya wajib
-       Puasa Ramadan
-       Puasa karena nazar
-       Puasa kifarat atau denda
b)      Puasa yang hukumnya sunah
-       Puasa 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri.
-       Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
-       Puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
-       Puasa Senin dan Kamis
-       Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud As.
-       Puasa 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10
-       Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15
-       Puasa Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban.
-       Puasa bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

4.  Syarat Wajib, Syarat Sah, dan Rukun Puasa
a)  Syarat Wajib
-        Seseorang di wajibkan berpuasa, apabila terdapat tiga hal di bawah ini, yaitu:
-        Islam, karena Kafir asli tidak diwajibkan berpuasa.
-        Baligh dan Berakal Sehat
-        Mampu melaksanakan puasa, maka bagi orang tua yang tidak sanggup berpuasa, bisa mengganti dengan memberikan 1 mud perhari.
b)  Puasa
-        Suci dari haid dan nifas
-        Berakal
-        Waktu melaksanakan puasa (Bulan Ramadhan)
c)   Rukun Puasa
(1)  Niat, niat ini dilakukan dalam hati, dan sunnat untuk diucapkan.

Sunnat pula berniat satu bulan penuh, menghindari lupa niat setiap harinya.Niat sendiri mempunyai 2 (dua) syarat, yaitu :

-        Dilakukan malam hari.
-        Menentukan kefarduannya, seperti menentukan apakah puasa Ramadahan, Nadzar, atau Kifarat.
(2)  Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.

5.  Tata cara merawat jenazah
Ø HAL-HAL YANG DIKERJAKAN SETELAH SESEORANG MENINGGAL DUNIA
a.      Disunnahkan untuk menutup seluruh tubuhnya, setelah dilepaskan dari pakaiannya yang semula.
b.      Disunnahkan untuk menutup kedua matanya.
c.      Disunnahkan untuk menutup seluruh tubuhnya, setelah dilepaskan dari pakaiannya yang semula.
d.      Bersegera untuk mengurus jenazahnya.
e.      Diperbolehkan untuk menyampaikan kepada orang lain tentang berita kematiannya.
f.       Disunnahkan untuk segera menunaikan wasiatnya, karena untuk menyegerakan pahala bagi mayit.
g.      Diwajibkan untuk segera dilunasi hutang-hutangnya, baik hutang kepada Allah berupa zakat, haji, nadzar, kaffarah dan lainnya.
h.      Diperbolehkan untuk membuka dan mencium wajah mayit.
Ø MEMANDIKAN MAYIT
i.       Hukum memandikan dan mengkafani mayit adalah fardhu kifayah
j.       Orang yang paling berhak memandikan seorang mayit, ialah orang yang diberi wasiat untuk mengerjakan hal ini.
k.      Diperbolehkan bagi suami atau isteri untuk memandikan pasangannya.
l.       Bagi seorang lelaki atau wanita, boleh memandikan anak yang di bawah umur tujuh tahun, baik laki-laki atau perempuan.
m.    Seorang muslim tidak boleh memandikan dan menguburkan seorang kafir.
n.      Kaifiyat memandikan jenazah.
o.      Tidak diperbolehkan untuk mendatangi tempat pemandian mayit, kecuali orang yang akan memandikan dan orang yang membantunya.
p.      Apabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.
q.      Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit.

6.   Doa Ijab Qobul Zakat
Ø Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ
Aku Berniat menunaikan zakat fitrah utk diriku sendiri sesuatu kewajiban karena Allah Ta’ala
Ø Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri & Keluarga
نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةُ الفِطْرِ عَنِّى وَعَنْ جَمِيْعِ مَنْ يَلءزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Aku berniat menunaikan zakat fitrah utk diriku & utk semua orang yg nafkahnya menjadi tanggunganku menurut syariat agama sesuatu kewajiban karena Allah Ta’ala
Ø Do’a Menerima Zakat
ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
Semoga Allah melimpahkan ganjaran pahala terhadap harta yg telah Engkau berikan & semoga Allah memberkahi harta yg masih tersisa padamu, serta semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih

7.    Menghafal sebuah hadist dan menjelaskan hadist tersebut

Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.

No comments:

Post a Comment