1.
Makna Rukun Iman dan Rukun Islam
a)
Rukun iman :
(1)
Iman kepada Allah SWT
Kita mengetahui bahwa manusia bukanlah yang menciptakan
dirinya sendiri, karena sebelumnya ia tidak ada. Sesuatu yang tidak ada tidak
bisa mengadakan sesuatu. Manusia tidak pula diciptakan oleh ibunya dan tidak
pula oleh bapaknya serta tidak pula muncul secara tiba-tiba. Dan sesuatu yang
terwujud sudah pasti ada yang mewujudkannya. Dari sini kita mengetahui
keberadaan Allah Subhanahu wa Ta’ala Pencipta kita dan Pencipta alam semesta.
(2)
Iman kepada malaikat Allah
Beriman kepada malaikat maksudnya kita mengimani segala
penjelasan Allah dan Rasul-Nya tentang malaikat.
Malaikat adalah makhluk Allah yang berada di alam ghaib
yang senantiasa beribadah kepada Allah. Mereka tidak memiliki sedikitpun
sifat-sifat ketuhanan dan tidak berhak disembah. Allah menciptakan mereka dari
cahaya dan mengaruniakan kepada mereka sikap selalu tunduk kepada perintah-Nya
serta diberikan kesanggupan untuk menjalankan perintah-Nya.
(3)
Makna beriman kepada kitab-kitab Allah
Kita juga wajib beriman bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala
telah menurunkan kitab-kitab dan telah memberikan kepada beberapa rasul suhuf
(lembaran-lembaran berisi wahyu).
(4)
Makna beriman kepada rasul-rasul Allah
Rasul adalah orang yang mendapat wahyu dengan membawa
syari’at yang baru, sedangkan nabi adalah orang yang diutus dengan membawa
syari’at rasul yang datang sebelumnya.
(5)
Makna beriman kepada hari akhir
Beriman kepada hari akhir maksudnya adalah mengimani
semua penjelasan Allah dan Rasul-Nya yang menyebutkan tentang keadaan setelah
mati, seperti: Fitnah kubur, azab kubur dan nikmat kubur, Ba’ts (kebangkitan
manusia), Hasyr (pengumpulan manusia), bertebarannya catatan amal, Hisab, Mizan
(timbangan), Haudh (telaga), Shirat (jembatan), syafa’at, surga, neraka dsb
(6)
Makna beriman kepada qadar Allah
Maksud beriman kepada qadar adalah kita mengimani bahwa
semua yang terjadi di alam semesta ini yang baik mapun yang buruk adalah dengan
qadha’ Allah dan qadar-Nya. Semuanya telah diketahui Allah, telah ditulis,
telah dikehendaki dan diciptakan Allah.
b)
Rukun islam
Rukun Islam terdiri daripada lima perkara:
Makna syahadat Muhammad Rasulullah adalah mengetahui dan
meyakini bahwa Muhammad utusan Allah kepada seluruh manusia, dia seorang hamba
biasa yang tidak boleh disembah, sekaligus rasul yang tidak boleh didustakan.
Akan tetapi harus ditaati dan diikuti. Siapa yang menaatinya masuk surga dan
siapa yang mendurhakainya masuk neraka. Selain itu anda juga mengetahui dan
meyakini bahwa sumber pengambilan syariat sama saja apakah mengenai syiar-syiar
ibadah ritual yang diperintahkan Allah maupun aturan hukum dan syariat dalam
segala sector maupun mengenai keputusan halal dan haram. Semua itu tidak boleh
kecuali lewat utusan Allah yang bisa menyampaikan syariat-Nya. Oleh karena itu
seorang muslim tidak boleh menerima satu syariatpun yang datang bukan lewat
Rasul SAW.
(2)
Menunaikan salat lima kali sehari.
Salat lima waktu sehari semalam yang Allah syariatkan
untuk menjadi sarana interaksi antara Allah dengan seorang muslim dimana ia
bermunajat dan berdoa kepada-Nya. Juga untuk menjadi sarana pencegah bagi
seorang muslim dari perbuatan keji dan mungkar sehingga ia memperoleh kedamaian
jiwa dan badan yang dapat membahagiakannya di dunia dan akhirat.
Allah mensyariatkan dalam salat, suci badan, pakaian, dan
tempat yang digunakan untuk salat. Maka seorang muslim membersihkan diri dengan
air suci dari semua barang najis seperti air kecil dan besar dalam rangka
mensucikan badannya dari najis lahir dan hatinya dari najis batin.
Salat merupakan tiang agama. Ia sebagai rukun terpenting
Islam setelah dua kalimat syahadat. Seorang muslim wajib memeliharanya semenjak
usia baligh (dewasa) hingga mati. Ia wajib memerintahkannya kepada keluarga dan
anak-anaknya semenjak usia tujuh tahun dalam rangka membiasakannya
(3)
Berpuasa pada bulan Ramadan.
Sifat puasa:
Seorang muslim berniat puasa sebelum waktu shubuh (fajar)
terang. Kemudian menahan dari makan, minum dan jima’ (mendatangi istri) hingga
terbenamnya matahari kemudian berbuka. Ia kerjakan hal itu selama hari bulan Romadhon.
Dengan itu ia menghendaki ridho Allah ta’ala dan beribadah kepada-Nya.
(4)
Mengeluarkan zakat.
Allah telah memerintahkan setiap muslim yang memilki
harta mencapai nisab untuk mengeluarkan zakat hartanya setiap tahun. Ia berikan
kepada yang berhak menerima dari kalangan fakir serta selain mereka yang zakat
boleh diserahkan kepada mereka sebagaimana telah diterangkan dalam Al Qur’an.
Nishab emas sebanyak 20 mitsqal. Nishab perak sebanyak
200 dirham atau mata uang kertas yang senilai itu. Barang-barang dagangan
dengan segala macam jika nilainya telah mencapai nishab wajib pemiliknya
mengeluarkan zakatnya manakala telah berlalu setahun. Nishab biji-bijian dan
buah-buahan 300 sha’. Rumah siap jual dikeluarkan zakat nilainya. Sedang rumah
siap sewa saja dikeluarkan zakat upahnya. Kadar zakat pada emas, perak dan
barang-barang dagangan 2,5 % setiap tahunnya. Pada biji-bijian dan buah-buahan
10 % dari yang diairi tanpa kesulitan seperti yang diairi dengan air sungai,
mata air yang mengalir atau hujan. Sedang 5 % pada biji-bijian yang diairi
dengan susah seperti yang diairi dengan alat penimba air.
(5)
Menunaikan Haji bagi mereka yang mampu.
Rukun Islam kelima adalah haji ke baitullah Mekkah sekali
seumur hidup. Adapun lebihnya maka merupakan sunnah. Dalam ibadah haji terdapat
manfaat tak terhingga :
Pertama, haji merupakan bentuk ibadah kepada Allah ta’ala
dengan ruh, badan dan harta.
Kedua, ketika haji kaum muslimin dari segala penjuru
dapat berkumpul dan bertemu di satu tempat. Mereka mengenakan satu pakaian dan
menyembah satu Robb dalam satu waktu. Tidak ada perbedaan antara pemimpin dan
yang dipimpin, kaya maupun miskin, kulit putih maupun kulit hitam. Semua
merupakan makhluk dan hamba Allah. Sehingga kaum muslimin dapat bertaaruf
(saling kenal) dan taawun (saling tolong menolong). Mereka sama-sama mengingat
pada hari Allah membangkitkan mereka semuanya dan mengumpulkan mereka dalam
satu tempat untuk diadakan hisab (penghitungan amal) sehingga mereka mengadakan
persiapan untuk kehidupan setelah mati dengan mengerjakan ketaatan kepada Allah
ta’ala.
2.
Makna Sholat berjamaah dan Sholat sunah
a)
Shalat berjamaah adalah
b)
Macam-macam Shalat sunnah :
i.
Sholat sunnah bukan rawatib: ialah sholat sunah yang
mempunyai waktu-waktu tersendiri, sebab-sebab tersendiri dan tidak ada hubungannya
dengan sholat fardhu (shalatlimawaktu).
Ø Sholat sunnah bukan
rawatib yang tidak dilakukan berjama’ah
· Shalat Witir
(Shalat Ganjil)
· Shalat Dhuha
· Shalat Tahiyatul
Masjid
· Shalat Setelah
Wudhu’
· Shalat Istikharah
· Shalat tahajud
· Shalat tasbih
· Shalat Awwabin
· Shalat hajat
· Shalat sunnah ihram
· Shalat setelah
tawaf
Ø Shalat Sunah Bukan
Rawatib Yang Dilakukan Secara Berjama’ah
· Sholat Tarawih
· Sholat Hari Raya
(Iedul Fitri & Iedul Adha)
· Sholat Gerhana
· Shalat Istisqa’
(Minta Hujan)
ii.
Shalat sunah rawatib
Dibagi 2 bagian:
Ø Shalat sunah
rawatib mu’akkadah Muakkadah: yaitu sholat sunah yang selalu dilakukan oleh
Nabi saw. Sholat ini jumlahnya ada 10 raka’at
· Dua raka’at sebelum
shalat Dhuhur
· Dua raka’at setelah
shalat Dhuhur
· Dua raka’at setelah
shalat Maghrib
· Dua raka’at setelah
shalat Isya’
· Dua raka’at sebelum
shalat subuh
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Aku shalat bersama
Rasulallah saw dua raka’at sebelum shalat dzuhur, dua raka’at sesudahnya, dua
raka’at sesudah shalat maghrib di rumah beliau, dua raka’at sesudah shalat
isya’ di rumah beliau.” Kemudian ia berkata: “saudaraku Hafsha pernah
meriwayatkan bahwa Rasulallah saw shalat dua raka’at ringan ketika terbit fajar
(sebelum shalat subuh).” (HR Bukhari Muslim)
Ø Shalat sunah
rawatib bukan mu’akkadah
Bukan Mu’akkadah: yaitu shalat sunnah yang kadang kadang
ditinggalkan atau tidak dilakukan oleh Nabi saw. Shalat ini jumlahnya ada 12
raka’at, yaitu:
· Dua raka’at sebelum
sholat zuhur
· Dua raka’at sesudah
shalat zuhur
· Empat raka’at
sebelum sholat Ashar
· Dua raka’at sebelum
sholat Maghrib
· Dua raka’at sebelum
sholat Isya’
3.
Makna berpuasa serta jenis - jenis Puasa
Puasa artinya menahan diri dari segala sesuatu. Menurut istilah; Puasa artinya menahan diri
dari makan dan minum dan dari segala perbuatan yang boleh membatalkan puasa, mulai
dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari.
Jenis – jenis puasa
a)
Puasa yang hukumnya wajib
-
Puasa Ramadan
-
Puasa karena nazar
-
Puasa kifarat atau denda
b)
Puasa yang hukumnya sunah
-
Puasa 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri.
-
Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang
yang tidak menunaikan ibadah haji.
-
Puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang
yang tidak menunaikan ibadah haji.
-
Puasa Senin dan Kamis
-
Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk
meneladani puasanya Nabi Daud As.
-
Puasa 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada
tanggal 10
-
Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender
islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15
-
Puasa Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan
Sya'ban.
-
Puasa bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan
Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
4.
Syarat Wajib, Syarat Sah, dan Rukun Puasa
a)
Syarat Wajib
-
Seseorang di wajibkan berpuasa, apabila terdapat
tiga hal di bawah ini, yaitu:
-
Baligh dan Berakal Sehat
-
Mampu melaksanakan puasa, maka bagi orang tua yang tidak sanggup berpuasa,
bisa mengganti dengan memberikan 1 mud perhari.
b)
Puasa
-
Suci dari haid dan nifas
-
Berakal
-
Waktu melaksanakan puasa (Bulan Ramadhan)
c)
Rukun Puasa
Sunnat pula berniat satu bulan penuh, menghindari lupa niat setiap harinya.Niat
sendiri mempunyai 2 (dua) syarat, yaitu :
-
Dilakukan malam hari.
-
Menentukan kefarduannya, seperti menentukan apakah puasa Ramadahan, Nadzar,
atau Kifarat.
(2)
Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
5. Tata cara merawat
jenazah
Ø HAL-HAL YANG
DIKERJAKAN SETELAH SESEORANG MENINGGAL DUNIA
a.
Disunnahkan untuk menutup seluruh tubuhnya, setelah
dilepaskan dari pakaiannya yang semula.
b.
Disunnahkan untuk menutup kedua matanya.
c.
Disunnahkan untuk menutup seluruh tubuhnya, setelah
dilepaskan dari pakaiannya yang semula.
d.
Bersegera untuk mengurus jenazahnya.
e.
Diperbolehkan untuk menyampaikan kepada orang lain
tentang berita kematiannya.
f.
Disunnahkan untuk segera menunaikan wasiatnya, karena
untuk menyegerakan pahala bagi mayit.
g.
Diwajibkan untuk segera dilunasi hutang-hutangnya, baik
hutang kepada Allah berupa zakat, haji, nadzar, kaffarah dan lainnya.
h.
Diperbolehkan untuk membuka dan mencium wajah mayit.
Ø MEMANDIKAN MAYIT
i.
Hukum memandikan dan mengkafani mayit adalah fardhu
kifayah
j.
Orang yang paling berhak memandikan seorang mayit, ialah
orang yang diberi wasiat untuk mengerjakan hal ini.
k.
Diperbolehkan bagi suami atau isteri untuk memandikan pasangannya.
l.
Bagi seorang lelaki atau wanita, boleh memandikan anak
yang di bawah umur tujuh tahun, baik laki-laki atau perempuan.
m.
Seorang muslim tidak boleh memandikan dan menguburkan
seorang kafir.
n.
Kaifiyat memandikan jenazah.
o.
Tidak diperbolehkan untuk mendatangi tempat pemandian
mayit, kecuali orang yang akan memandikan dan orang yang membantunya.
p.
Apabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau
dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut
seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau
sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik,
diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.
q.
Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai
memandikan mayit.
6.
Doa Ijab Qobul Zakat
Ø Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا
ِللهِ تَعَالىَ
Ø Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri & Keluarga
نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةُ الفِطْرِ عَنِّى وَعَنْ جَمِيْعِ
مَنْ يَلءزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
“Aku
berniat menunaikan zakat fitrah utk diriku & utk semua orang yg nafkahnya
menjadi tanggunganku menurut syariat agama sesuatu kewajiban karena Allah Ta’ala
Ø Do’a Menerima Zakat
ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ
وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
“Semoga
Allah melimpahkan ganjaran pahala terhadap harta yg telah Engkau berikan &
semoga Allah memberkahi harta yg masih tersisa padamu, serta semoga Allah
menjadikan dirimu suci bersih”
7.
Menghafal sebuah hadist dan menjelaskan hadist tersebut
Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan
ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan
ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama
Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits
merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
No comments:
Post a Comment